Hukum Syar’I terbagi menjadi dua ;
Hukum Taklify, dan Hukum Wadh’y.
Hukum Taklify terbagi menjadi lima :
Wajib, Mandub, Haram, Makruh, dan Mubah. Sebagian ulama membaginya
menjadi tujuh macam : Fardhu, Wajib, Mandub, Makruh Tanzihiyan,
Makruh Tahrimiyan, Haram dan Mubah.
Adapun Hukum Wadh’y terbagi menjadi tiga : Sebab, Syarat dan Halangan.
HUKUM TAKLIFY :
1/ Wajib ;
Wajib secara bahasa berarti jatuh atau roboh, sebagaimana firman Allah swt :
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم
مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ
عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا
وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“ Dan telah Kami jadikan untuk
kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh
kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika
kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian
apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri
makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak
meminta-minta) dan orang yang meminta. “ ( QS Al Hajj : 36 )
Tata cara menyembelih unta yang benar
menurut para ulama adalah dengan mengikat tangan kiri ( kaki kiri
depan ) unta dan disembelih dari sebelah kanan, sehingga secara otomatis
dia akan jatuh disebelah kiri atau dalam istilah Al Qur’an disebut (
wajabat junubuha )
Wajib juga berarti keharusan, sebagaimana sabda Rosulullah saw :
غسل الجــمعة واجـب
“ Mandi pada hari jum’at itu adalah suatu keharusan . “ ( HR Bukhari , no : 879 , Muslim, no : 1925 )
Adapun pengertian “ Wajib “
secara syar’I adalah : Sesuatu yang diperintahkan oleh syara’ secara
tegas. “ Atau : “ Sesuatu yang apabila dikerjakan akan mendapatkan
pahala, dan jika ditinggalkan akan mendapatkan sangsi, contohnya adalah
firman Allah swt
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang
sebelum kamu agar kamu bertakwa “ ( QS Al Baqarah : 183 )
Mayoritas ulama memandang
bahwa pengertian “ wajib “ sama dengan pengertian “ fardhu “. Sedang
menurut ulama Madzhab Hanafi “ Wajib “ adalah sesuatu yang diketahui
dengan praduga.
Sedang Fardhu secara bahasa adalah ketentuan, sebagaimana firman Allah swt :
فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
“ Bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu. “ ( QS Al Baqarah : 237 )
سُورَةٌ أَنزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا
“ Ini adalah) satu surat yang
Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di
dalam)nya. “ ( QS. An Nur : 1)
Kedua ayat di atas menunjukkan bahwa Fardhu bersifat tegas dan ketat, sekaligus mengandung ketentuan yang sangat jelas. Itu semua agar ketentuan-ketentuan tersebut bisa dilaksanakan dengan disiplin dan mudah.
Kedua ayat di atas menunjukkan bahwa Fardhu bersifat tegas dan ketat, sekaligus mengandung ketentuan yang sangat jelas. Itu semua agar ketentuan-ketentuan tersebut bisa dilaksanakan dengan disiplin dan mudah.
Adapun arti Fardhu secara
syar’I adalah “ Ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara’
secara jelas dan tegas, serta pasti. Ketentuan –ketentuan tersebut
tidak boleh dikurangi maupun ditambah. Hal itu, karena dalil- dalil
yang menjadi sandarannya adalah dalil yang kuat dan tidak diragukan
lagi, seperti kewajiban sholat, zakat, haji dan lain-lainnya.
Sedangkan “ Wajib “ adalah : “
Ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara’ secara tidak
tegas , dikarenakan dalil-dalil yang menjadi sandarannya, tidak terlalu
kuat. Oleh karenanya orang yang mengingkari kewajiban, karena tidak
menyakininya, dia tidak dikatagorikan sebagai oang yang kafir. Berbeda
dengan Fardhu, orang yang mengingkarinya dikatagorikan kafir dan keluar
dari Islam.
Secara ringkas Fardhu dan Wajib, mempunyai beberapa perbedaan, diantaranya :
- Fardhu dan Wajib sama-sama menunjukkan suatu keharusan, akan tetapi keharusan yang terdapat di dalam Fardhu lebih kuat dari apa yang dikandung di dalam “ wajib “ .
- Fardhu berlandaskan dalil-dalil yang kuat dan pasti, sedang Wajib berlandaskan dalil-dalil yang masih mempunyai kelemahan dari beberapa sisi.
- Orang yang mengingkari fardhu, tergolong orang yang murtad dan kafir. Berbeda dengan orang yang mengingkari “ Wajib “ , dia tidak dihukumi murtad, tetapi dikatakan sesat. Dan Jika dia mengingkari “ wajib ‘ karena menganggapnya tidak termasuk yang wajib dengan alasan-alasan tertentu, dia tidak dikatagorikan sesat.
BEBERAPA MASALAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN WAJIB DAN FARDHU
Mayoritas Ulama memandang
bahwa membaca surat Al Fatihah di dalam sholat hukumnya wajib yang
berarti fardhu, jika ditinggalkan, maka sholatnya dinyatakan tidak
syah, karena dia termasuk rukun sholat.
Namun bagi ulama mazdhab
Hanafi membaca surat Al Fatihah di dalam sholat hukumnya wajib, yang
berarti bukan fardhu. Mereka beralasan bahwa Al Qur’an yang merupakan
dalil qath’I tidak menyebutkan keharusan membaca surat Al Fatihah,
Allah berfirman :
فَاقْرَؤُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ
“ karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. “ ( QS Al Muzammil : 20 )
Ayat di atas menyatakan bahwa
yang fardhu adalah membaca Al Qur’an , baik itu membaca surat Al Fatihah
maupun membaca ayat-ayat lain di dalam Al Qur’an. Oleh karenanya, jika
seseorang tidak bisa atau belum bisa membaca Al Fatihah, dibolehkan
baginya untuk membaca tiga ayat .
Sedang hadist yang menyebutkan
tentang kewajiban membaca Al Fatihah di dalam sholat tidak sampai pada
derajat mutawatir, sehingga tidak kuat jika dihadapkan pada ayat di
atas. Hadits tersebut adalah sabda Rosulullah saw :
لا صلاة لمن لا يقرأ بفاتحة الكتاب
“ Tidak ( syah ) sholatnya bagi siapa yang tidak membaca Al Fatihah “ ( HR Bukhari , Muslim )
2/ Hukum Umrah.
Ulama madzhab Hanafi
menyatakan bahwa haji hukumnya fardhu, bukan wajib, karena mempunyai
landasan kuat dari Al Qur’an, yaitu firman Allah swt :
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
“mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah ( QS Ali Imran : 97 )
Sedang umrah hukumnya wajib atau bahkan sunnah, karena landasannya berupa hadits ahad.
3/ Suci ketika mengerjakan Thowaf
Mayoritas ulama menyatakan
bahwa suci dari hadast termasuk salah satu syarat syahnya syahnya
Thowaf . Dalilnya adalah sabda Rosulullah saw :
الطواف بالبيت صلاة ، إلا أنكم تتكلمون فيه
“ Thowaf di Ka’bah merupakan ibadah sholat, hanyasanya kalian boleh berbicara di dalamnya “ ( HR Tirmidzi )
Hadist di atas menyatakan
bahwa thowaf hukumnya seperti sholat. Sholat disyaratkan di dalamnya
suci dari hadast , maka thowaf demikian juga.
Adapun ulama madzhab Hanafi ([1])
menyatakan bahwa suci bukan syarat syah Thowaf, karena syarat tersebut
hanya berlandaskan hadist ahad, yang mana hadits tersebut tidak kuat
jika dihadapkan pada ayat Al Qur’an yang menyatakan keharusan untuk
melakukan thowaf tanpa menyebut di dalamnya syarat suci dari hadast ,
yaitu firman Allah swt :
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” ( QS Al Hajj : 29 )
4/ Hukum sholat witir
Imam Abu Hanifah berpendapat
bahwa sholat witir hukumnya wajib, bukan fardhu , karena landasannya
adalah hadist ahad, yaitu sabda Rosulullah saw :
إنَّ اللَّهَ تَعَالَى زَادَكُمْ صَلَاةً أَلَا وَهِيَ الْوِتْرُ
“ Sesungguhnya Allah telah menambahkan kepada kamu kewajiban sholat, yaitu sholat witir. “ ) ([2]
PEMBAGIAN WAJIB
Wajib bisa diklasifikasikan menjadi empat bagian :
- Bagian Pertama ; adalah Kewajiban ditinjau dari obyek tuntutannya.
Kewajiban ditinjau dari obyek tuntutannya , dibagi menjadi dua :
a/ Wajib Mu’ayyan ( wajib yang
telah ditetapkan ) : yaitu kewajiban untuk mengerjakan hal-hal yang
tertentu dan tidak ada pilihan di dalamnya, seperti halnya kewajiban
membayar zakat, kewajiban menegakkan solat , kewajiban berpuasa pada
bulan Ramadhan.
b/ Wajib Mukhayyar ( wajib
yang boleh dipilih ) : adalah kewajiban yang mana seorang mulakkaf
dibolehkan memilih satu dari kewajiban –kewajiban yang ada, seperti :
kewajiban seseorang membayar kaffarah , jika melanggar sumpah. Allah
berfirman :
لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ
بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَـكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ
الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ
مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ
فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ
أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ
يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُون
« Allah tidak menghukum kamu
disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah),
tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja,
maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang
miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu,
atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.
Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya
puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat
sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah
sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar
kamu bersyukur (kepada-Nya) ( QS Al Maidah : 89 ) .
Dalam ayat di atas, Allah
memberikan pilihan bagi seseorang yang melanggar sumpah untuk membayar
salah satu dari tiga bentuk kaffarah : yaitu :
1/ memberi makan sepuluh orang miskin dari jenis makanan yang biasa diberikan kepada keluarganya.
2/ memberi pakaian kepada mereka.
3/ memerdekakan seorang budak.
Jika seorang mukallaf mengerjakan salah satu dari tiga pilihan di atas, bisa dikatakan bahwa dia telah mengerjakan kewajiban.
Contoh kedua adalah firman Allah :
إِذَا أَثْخَنتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاء حَتَّى تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا
“ Sehingga apabila kamu telah
mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh
membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir “ .( QS
Muhammad : 4 )
Dalam ayat di atas, Allah
mewajibkan bagi pemimpin kaum muslimin, jika telah menawan musuh-musuh
Islam di dalam peperangan untuk mengerjakan salah satu dari dua pilihan,
yaitu : melepaskan tawanan tersebut tanpa imbalan, atau melepaskannya
dengan mengambil tebusan dari musuh.
- Bagian Kedua : Kewajiban ditinjau dari waktu pelaksanan.
Kewajiban jika ditinjau dari waktu pelaksanaannya dibagi menjadi tiga :
a/ Wajib Mutlaq : yaitu
kewajiban yang ditetapkan oleh syara’ tanpa membatasi waktu
pelaksanaannya . Seperti : orang yang bernazar untuk puasa tiga hari,
maka dia bebas menentukan kapan puasa tersebut mau dilaksanakan.
Hal ini beradasarkan kaedah ushuliyah yang mengatakan bahwa :
الأصل في الأمر لا يقتضي الفور
“ Pada dasanya suatu perintah itu tidak harus dilaksanakan secepatnya “
Kaedah ini dipegang oleh ulama
madzhab Hanafi. Sedangkan ulama madzhab Syafi’I dan Abu Hasan Al
Karkhi dari madzhab Hanafi mengatakan bahwa :
الأصل في الأمر يقتضي الفور
“ Pada dasarnya suatu perintah itu menuntut untuk dilaksanakan secepatnya “
b/ Wajib Muqayyad : yaitu
kewajiban yang ditetapkan oleh syara’ dan dibatasi waktu pelaksanaannya.
Wajib Muqayyad ini dibagi menjadi tiga macam :
b.1/ Wajib Mudhoyaq : “ Yaitu
kewajiban yang ditetapkan oleh syara’ batasan waktunya, tidak boleh
lebih dan tidak boleh kurang, seperti kewajiban puasa pada bulan
Ramadhan, kewajiban wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan
lain-lainnya.
b.2/Wajib Muwassa’ : yaitu
kewajiban yang ditetapkan syareah batasan waktunya secara lebih luas,
seperti waktu sholat Isya, yang dimulai dari hilangnya awan merah hingga
datang waktu subuh.
b.3/ Wajib yang
pelaksanaannya melebihi waktu yang tersedia, seperti orang yang baligh,
atau wanita yang bersih dari haidh , atau orang gila yang sembuh, atau
orang yang sadar dari pingsan, yang kesemuanya terjadi beberapa menit
sebelum adzan maghrib. Mereka itu wajib melaksanakan kewajiban sholat
ashar, walaupun waktunya tidak mencukupi untuk mengerjakan sholat
ashar secara sempurna yaitu empat rekaat.
2. Mandub
Kata
mandub secara etimologi berarti “sesuatu yang dianjurkan”. Secara
terminologi yaitu suatu perbuatan yang dianjurkan oleh Allah dan
Rasul-nya dimana akan diberi pahala jika melaksanakannya. Namun tidak
mendapat dosa orang yang meninggalkannya. Seperti dikemukakan oleh Abdul
Karim Zaidan, mandub terbagi menjadi tiga tingkatan :
Ø Sunnah
Muakadah (sunah yang dianjurkan), Yaitu perbuatan yang dibiasakan oleh
Rasulullah dan jarang ditinggalkannya misalnya salat sunnah dua rakaat
sebelum fajar.
Ø Sunnah
ghoir muakadah (sunah biasa), Yaitu sesuatu yang dilakukan Rasulullah
namun bukan menjadi kebiasaannya misalnya : melakukan salat sunah dua
kali dua rakkat sebelum salat dhuhur.
Ø Sunah
al Zawaid, Yaitu mengikuti kebiasaan sehari- hari Rasulullah sebagai
manusia misalnya sopan santunnya dalam makan dan tidur.
3. Haram
Pengertian
haram menurut bahasa berarti yang dilarang. Menurut istilah ahli syara’
haram ialah: “pekerjaan yang pasti mendapat siksaan karena
mengerjakanya”. Sedaangkan secara terminologi ushul fiqh kata haram
berarti sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya,dimana orang yang
melanggarnya dianggap durhaka dan diancam dengan dosa, dan orang yang
meninggalkannya karena menaati Allah, diberi pahala. Misalnya larangan
berzina dalam firman Allah:
ولاتقربواالزنائنه كان فاحشه وساءسبيلا “
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buru”k.(QS.Al-isra’:32)
Dalam
kajian ushul fiqh dijelaskan bahwa, sesuatu tidak akan dilarang atau
diharamkan kecualikarena sesuatu itu mengandung bahaya bagi kehidupan
manusia. Haram disebut juga muharram (sesuatu yang diharamkan).Haram terbagi menjadi dua:
Ø haram
yang menurut asalnya sendiri adalah haram. Artinya bahwa hukum syara’
telah mengharamkan keharaman itu sejak dari permulaan, seperti
zina,mencuri,shalat tanpa bersuci,mengawini salah satu muhrimnya dengan
mengetahui keharamannya
Ø haram
karena sesuatu yang baru. Artinya suatu perbuatan itu pada awalnya
ditetapkan sebagai kewajiban, kesunnahan, kebolehan, tetapi bersamaan
dengan sesuatu yang baru yang menjadikannya haram: seperti sholat yang
memakai baju gosob,jual beli yang mengandung unsur menipu, thalaq bid’i
(talaq yang dijatuhkan pada saat istri sedang haid).
4. Makruh
Secara
bahasa kata makruh berarti “sesuatu yang dibenci”.dalam istilah ushul
fiqh kata makruh,menurut mayoritas ulama ushul fiqh, berarti sesuatu
yang dianjurkan syari’at untuk ditinggalkan akan mendapat pujian dan
apabila dilanggar tidak berdosa. Seperti halnya berkumur dan memasukkan
air ke hidung secara berlebihan di siang hari pada saat berpuasa karena
dikhawatirkan air akan masuk kerongga kerokongan dan tertelan.
5. Mubah
Secara
bahasa berarti”sesuatu yang diperbolehkan atau diijinkan”, menurut para
ahli ushul adalah sesuatu yang diberikan kepada mukalaf untuk memilih
antara melakukan atau meninggalkannya. Misalnya, ketika didalam rumah
tangga terjadi cekcok yang berkepanjangan dan dikhawatirkan tidak
dapatlagi hidup bersama maka boleh (mubah)bagi seorang istri membayar
sejumlah uang kepada suami agar suaminya itu menceraikannya,sesuai
dengan QS.Al-Baqarah:229). Dan juga termasuk mudah bila syar’i
memerintahkan suatu perbuatan dan terdapat alasan yang emnunjukkan bahwa
perintah itu berarti mubah. Misalnya, dalam QS. Al Maidah : 2
وإذا حللتم فاصطادوا…
“Dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji maka kamu boleh berburu”
Abu Ishaq al-Syathibi dalam kitabnya al-muwafaqat membagi mubah kepada tiga macam:
Ø Mubah
yang berfungsi untuk mengantarkan seseorang pada sesuatu hal yang wajib
dilakukan. Misalnya makan dan minum hukumnya mubah, namun mengantarkan
seseorangsampai ia mampu mengerjakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan
kepadanya seperti sholat dan mencari rizki. Mubah yang seperti ini
bukan berarti dianggap mubah dalam hal memilih makan atau tidak makan,
karena meninggalkan makan sama sekali dalam hal ini akan membahayakan
dirinya.
Ø Sesuatu
baru dianggap mudah bilamana dilakukan sekali-sakali, tetapi haram
hukumnya bila dilakukan setiap waktu. Misalnya bermain, mendengankan
musik.
Ø Sesuatu
yang mubah yang berfungsi sebagai sarana untuk mencapai sesuatu yang
mubah pula. Misalnya membeli perabot rumah untuk untuk kepentingan
kesenangan. Hidup senang itu hukumnya mubah dan untuk mencapai
kesenangan itu memerlukan seperangkat persyaratan yang menurut esensinya
harus bersifat mubah pula, karena untuk mencapai sesuatu yang mubah
tidak layak denag menggunakan sesuatu yang dilarang.
Hukum Wadh’i
Hukum
wadh’i trbagi menjadi tiga. Berdasarkan penelitian, telah ditetapkan
bahwa Hukum Wadh’i adakalanya menjadikan sesuatu sebagai:
· Sebab
· Syarat
· Mani’.
1. Sebab
Sebab
menurut bahasa berarti,”sesuatu yang bisa menyampaikan seseorang kepada
sesuatu yang lain”. Menurut istilah Ushul Fiqh, seperti dikemukakan
oleh Abdul Karim Zaidan, sebab yaitu: “sesuatu yang dijadikan oleh
syari’at sebagai tanda bagi adanya hukum, dan tidak adanya sebab sebagai
tanda bagi tidak adanya hukum”,Misalnya, tindakan perzinahan menjadi sebab (alasan) bagi wajib
dilaksanakan hukuman atas pelakunya, tindakan perampokan sebagai sebab
bagi kewajibannya mengembalikan benda yang dirampok kepada pemiliknya, melihat anak bulan Ramadan menyebabkan wajibnya berpuasa. Ia berdasarkan firman Allah SWT yang artinya, “ Oleh
itu, sesiapa dari antara kamu yang menyaksikan anak bulan Ramadan (atau
mengetahuinya), maka hendaklah dia berpuasa bulan itu…”(al-Baqarah: 185).
2. Syarat
Hukum
wad'i yang kedua adalah syarat. Syarat secara bahasa yaitu, “sesuatu
yang menghendaki adannya sesuatu yang lain” atau “sbagai tanda”.
Sedangkan menurut istilah Ushul fiqh sprti dikemukakan oleh Abdul Karim
Zaidan syarat adalah: “sesuatu yang tergantung kepadanya ada ssuatu yang
lain, dan berada di luar dari hakikat sesuatu itu”. Seperti: wudhu
adalah syarat bagi sahnya
sholat apabila ada wudhu maka sholatnya sah, namun adanya wudhu belom
pasti adanya sholat, adanya pernikahan merupakan syarat adanya talaq,
jika tidak ada pernikahan maka tentu saja talaq tidak akan terjadi.
Para ulama Ushul Fiqh membagi syarat kepada dua macam:
Ø Syarat
syar’i, yaitu syarat yang datang langsung dari syari’at sendiri.
Contoh,semua syarat yang ditetapkan olh syar’i dalam perkawinan, jual
beli,hibah, dan wasiat.
Ø Syarat
ja’li, yaitu syarat yang datang dari kemauan orang mukalaf itu sendiri.
Cotoh Syarat yang ditetapkan suami untuk menjatuhkan talaq kepada
istrinya dan ketetapan majikan untuk memerdekakan budaknya. Artinya jatuhnya talaq atau merdeka itu tergantung pada adanya syarat, tidak adanya syarat pasti tidak akan ada talaq atau merdeka. Bentuk kalimat talak adalah sebab timbulnya talaq, tetapi jika telah memenuhi syarat.
3. Mani’ (penghalang)
Mani’
adalah sesuatu yang adannya meniadakan hukum atau membatalkan sebab.
Dalam suatu masalah, kadang sebab syara’ sudah jelas dan memenuhi
syarat-syaratnya, tetapi ditemukan adanya mani’ (penghalang) yang
menghalangi konsekuensi hukum atas masalah tersebut. Sebuah akad
misalnya dianggap sah bilamana telaah memenuhi syarat-syaratnya dan akad
yang itu mempunyai akibat hukumselama tidak terdapat padanya suatu
penghalang(mani’). Misalnya akad perkawinan yang sah karena telah
mncukupi syarat dan rukunnya adalah sebagai sebab waris-mewarisi. Tetapi
masalah waris mewarisi itu bisa jadi terhalang jika suami membunuh
istrinya atau sebaliknya. Di dalam sebauah hadist dijelaskan bahwa tidak
ada waris-mewarisi antara pembunuh dan terbunuh.
Para ahli ushul fiqh membagi mani’ kepada dua macam:
Ø Mani’
al-hukm, yaitu sesuatu yang ditetapkan srari’at sebagai penghalang bagi
adanya hukum. Misalnya, keadaan haidnya wanita itu merupakan mani’ bagi
kecakapan wanita untuk melakukan sholat, oleh karena itu sholat tidak
wajib dilakukannya pada waktu haid.
Ø Mani’
as-sabab, yaitu suatu yag ditetapkan syariat sbagai penghalang bagi
berfungsinya suatu sebab sehingga dengan demikian sebab itu tidak lagi
mempunyai akibat hukum. Contohnya, bahwa sampainya harta minimal satu
nisab, menjadi sebab bagi wajib mengeluarkan zakat harta itu karena
pemiliknya sudah tergolong orang kaya. Namun jika pemilik harta itu
dalam keadaan berhutang dimana hutang itu bila dibayar akan mengurangi
hartanya dari satu nisab, maka dalam kajian fiqih keadaan berhutang itu
menjadi mani’ bagi wajib zahat pada harta yang dimilikinya itu. Dalam
hal ini, keadaan berhutang telah mnghilangkan predikat orang kaya
sehingga tidak lagi dikenakan kewajiban zakat harta.
( [1] ) Imam Ahmad dalam suatu riwayat juga mengatakan bahwa suci bukan syarat syahnya Thowaf ( Mughni : 3/ 397 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar